Contoh Soal Tugas Hak Asasi Manusia ( HAM ) - Semester 3 PGSD Universitas Terbuka

  1. Membicarakan mengenai peran penting HAM berarti membicarakan kelangsungan hidup setiap individu, perkembangannya, dan kemerdekaannya. Jelaskan argumen dari pernyataan tersebut!

    JAWAB :

    Hak asasi manusia adalah masalah lokal sekaligus masalah global, yang tidak mungkin diabaikan dengan dalih apapun termasuk di Indonesia. Implementasi hak asasi manusia di setiap negara tidak mungkin sama, meskipun demikian sesungguhnya sifat dan hakikat hak asasi manusia itu sama. Adanya hak asasi manusia menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia atas hak asasi manusia yang lain. Implementasi hak asasi manusia di Indonesia, meskipun masih banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia dari yang ringan sampai yang berat dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya, tetapi secara umum baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tanda - tanda kemajuan pada akhir-akhir ini. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum Hak Asasi Manusia melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi.

  2. UU No 26 Tahun 2000 merupakan aturan yang mengatur tentang pengadilan HAM yang akan mengadili tentang pelanggaran HAM berat. Salah satu pelanggaran HAM berat adalah genosida. Jelaskan pendapat saudara, dab bagaimana Undang-undang ini mengatur ?

    JAWAB :

    Undang - undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mempunyai yurisdiksi untuk memeriksa dan mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam UU tersebut, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. UU ini secara tegas juga menyatakan bahwa pelanggaran HAM yang berat (kejahatangenosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan) adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Berdasarkan karakteristik kejahatannya yang sangat khusus dan berbeda dengan kejahatan “biasa” lainnya maka Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus. Terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus. Beberapa prinsip dalam hukum pidana yang diatur secara berbeda dalam UU No. 26 adalah adanya penegasan tentang dapat diberlakukan asas non retroatif dan tidak adanya masa daluarsa terhadap kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

  3. War Crimes adalah kejahatan HAM yang sangat berat dalam pergaulan internasional. Bagaimana Statuta Roma mengaturnya? 

    JAWAB :

    Pelanggaran serius lain terhadap hukum dan kebiasaan yang dapat diterapkan dalam sengketa bersenjata internasional, dalam rangka hukum internasional yang ditetapkan, yaitu salah satu perbuatan-perbuatan berikut ini:

    ·         Secara sengaja melancarkan serangan terhadap sekelompok penduduk sipil atau terhadap setiap orang sipil yang tidak ikut serta secara langsung dalam pertikaian itu.

    ·         Secara sengaja melakukan serangan terhadap objek-objek sipil, yaitu, objek yang bukan merupakan sasaran militer.

    ·         Secara sengaja melakukan serangan terhadap personil, instalasi, material, satuan atau kendaraan yang terlibat dalam suatu bantuan kemanusiaan atau misi penjaga perdamaian sesuai dengan Piagam Perserikatan BangsaBangsa, sejauh bahwa mereka berhak atas perlindungan yang diberikan kepada objek-objek sipil berdasarkan hukum internasional mengenai sengketa bersenjata.

    ·         Secara sengaja melancarkan suatu serangan dengan mengetahui bahwa serangan tersebut akan menyebabkan kerugian insidentil terhadap kehidupan atau kerugian terhadap orang-orang sipil atau kerusakan terhadap objek-objek sipil atau kerusakan yang meluas, berjangka-panjang dan berat terhadap lingkungan alam yang jelas-jelas terlalu besar dalam kaitan dengan keunggulan militer keseluruhan secara konkret dan langsung dan yang dapat diantisipasi.

  4. Empat proses (langkah) penyelesaian kasus pelanggaran HAM, diawali dari langkah pengkajian. Apa saja yang terjadi pada langkah awal ini? 

    JAWAB :

    penyelesaian pelanggaran HAM menurut UU Pengadilan HAM dapat disimpulkan bahwa korban dari pelanggaran HAM dapat melaporkan pelanggaran yang telah dialaminya kepada Komnas HAM, disertai dengan identitas pengadu yang benar dan bukti awal serta materi pengaduan yang jelas. Komnas HAM akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, dan apabila laporan itu terbukti benar makaberkas kasus tersebut di limpahkan kepada pengadilan HAM untuk dapat diselidiki Jaksa Agung sebagi penyidik yang berwenang, Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum yang berwenang berhak melakukan penahanan terhadap tersangka pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung, penuntutan wajib dilaksanakan paling lambat 70 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima. Perkara pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM paling lama 180 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Dalam perkara pelanggaran HAM yang berat permohonan banding ke Pengadilan Tinggi diperiksa dan diputus paling lama 90 hari, terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung diperiksa dan diputus 90 hari sejak perkara itu dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

  5. Perlindungan HAM yang terdapat dalam UUD 1945 dapat dikelompokkan menjadi 4 bagian satu diantaranya yaitu, kelompok perlindungan terhadap hak-hak sipil. Uraikan pendapat saudara!

    JAWAB :

    Pencantuman secara tegas pasal-pasal tentang HAM dalam konstitusi pada hakekatnya mempunyai makna yang mendalam dalam kehidupan bernegara. Dilihat dari sisi warga negara, adanya HAMtersebut merupakan jaminan perlindungan hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa atau individu maupun kelompok tertentu. Dari sisi pemerintah, adanya HAM akan berfungsi sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut hak-hak warga negara

Contoh Soal Tugas dan Jawaban Profesi Keguruan ( Universitas Terbuka - PGSD semesster 3 )

 

SOAL :

Dalam UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai, melatih, dan mengevaluasi pendidikan pada jalur pendidikan anak usia dini, pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
Pelajari dan bacalah Undang-undang ini dengan seksama.
Uraikan semua komponen tugas utama guru sebagai pendidik profesional.
Tujuh komponen tugas utama tersebut adalah sbb :

JAWAB :

1.      Tugas utama guru professional dalam mendidik

Sebagai seorang pendidik guru memiliki tugas untuk mengembangkan kepribadian dan membina budi pekerti serta memberikan pengarahan kepada siswa agar menjadi seorang anak yang berbudi luhur. Mendidikadalah mengajak,memotivasi, mendukung,membantudanmenginspirasiorang lain untuk melakukan tindakan positifyang bermanfaat bagi dirinya dan orang lainataulingkungan.Mendidiklebih menitikberatkan pada kebiasaan dan keteladanan.Ingatapa yangterlihat, terdengar dan terasa oleh siswa dari guruharusberfungsi sebagaiteladan yang akan ditiru dan diamalkan oleh siswa, karena itu saya berusahamemberikanteladan yang baik buat siswa dalam segala kesempatan

2.      Tugas utama guru professional dalam mengajar

Mengajar yaitu memberikan ilmu pengetahuan kepada siswa, melatih keterampilan, memberikan pedoman, bimbingan, merancang pengajaran, melaksanakan pembelajaran dan menilai aktivitas pembelajaran. suatu tindakan yang dilakukan oleh guru untuk membantu atau memudahkan siswa melakukan kegiatan belajar. Prosesnya dilakukan dengan memberikan contoh kepada siswa atau mempraktikkan keterampilan tertentu atau menerapkan konsep yang diberikan kepada siswa agar menjadi kecakapan yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Pada posisi ini guru harus menjadikan dirinya sebagai seorang professional dan memiliki kompetensi sesuai dengan mata Pelajaran yang diajarkan, karena bagaimana mungkin dapat melahirkan siswa yang memiliki kompetensi kalau guru immpotensi, dalam posisi inilah kita sebagai seorang pendidik seyogjanya mengambil jurusan kuliah yang sesuai.

 

3.      Tugas utama guru professional dalam membimbing

Tugas utama guru sebagai pembimbing adalah memotivasi siswa, menyediakan bahan pembelajaran, mendorong siswa untuk mencari bahan ajar, membimbing siswa dalam proses pembelajaran dan menggunakan ganjaran hukuman sebagai alat pendidikan. Guru berusaha membimbing siswa agar dapat menemukan berbagai potensi yang dimilikinya, membimbing siswa agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka, sehingga dengan ketercapaian itu ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai individu yang mandiri dan produktif.  Siswa adalah individu yang unik. Artinya, tidak ada dua individu yang sama. Walaupun secara fisik mungkin individu memiliki kemiripan, akan tetapi pada hakikatnya mereka tidaklah sama, baik dalam bakat, minat, kemampuan dan sebagainya. Di samping itu setiap individu juga adalah makhluk yang sedang berkembang. Irama perkembangan mereka tentu tidaklah sama juga. Perbedaan itulah yang menuntut guru harus berperan sebagai pembimbing. Guru sebaiknya dapat memahami prinsip-prinsup umum konseling dan menguasai teknik-tenik dasar konseling untuk kepentingan pembimbingan siswanya, khususnya ketika siswa mengalami kesulitan-kesulitan tertentu dalam belajarnya.

 

4.      Tugas utama guru professional dalam mengarahkan

Seorang guru di harapkan dapat mengarahkan peserta didiknya dalam memecahkan persoalan yang telah di hadapinya dan bisa mengarahkan kepada jalan yang benar apabila mengalami persoalan negatif yang telah menimpa dirinya dan juga harus mampu mengidentifikasi siswa yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial teaching).

 

5.      Tugas utama guru professional dalam menilai

Penilaian adalah suatu kegiatan yang dilakukan setelah proses belajar guna untuk memberikan hasil belajar siswa tugas guru sebagai penilai yaitu menyusun tes dan instrumen penilaian, melaksanakan penilaian terhadap siswa secara objektif, mengadakan pembelajaran remedial dan mengadakan pengayaan dalam pembelajaran. Penilaian merupakan proses penetapan kualitas hasil belajar / proses untuk menentukan tingkat pencapaian tujuan pembelajaran peserta didik yang meliputi tiga tahap yaitu : Persiapan,Pelaksanaan dan Tindak lanjut.

 

6.      Tugas utama guru professional dalam melatih

Peran guru sebagai dalam melatih adalah bagaimana seorang guru dapat menumbuhkan semangat, mendorong siswa untuk giat dalam belajar. Untuk menghasilkan sistem belajar yang optimal seorang guru di tuntut kreatif dalam membangkitkan motivati belajar peserta didiknya dengan cara :

·         Memperjelas tujuan yang ingin di capai.

·         Membangkitkan minat peserta didik dalam belajar.

·         Menciptakan suasana yang menyenangkan.

·         Memberikan pujian terhadap keberhasilan peserta didik.

·         Memberi komentar yang mendidik tentang hasil pekerjaan peserta didik.

 

7.      Tugas utama guru professional dalam mengevaluasi

Dalam hal ini ialah ialah guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Dengan adanya evaluasi seorang guru dapat mengetahui apakah siswanya telah berhasil sehingga mereka layak untuk diberikan materi yang baru ataukah sebaliknya sehingga mereka perlu adanya remidial. Dalam hal ini evaluasi merupakan suatu proses mengukur dan menilai sebagai upaya tindak lanjut untuk mengetahui berhasil atau tidaknya proses pembelajaran atau dapat pula diartikan sebagai suatu proses pengumpulan dan penafsiran informasi untuk menilai keputusan-keputusan yang dibuat dalam merancang suatu sistem pengajaran di suatu jenjang atau lembaga pendidikan tertentu. Dan evaluasi juga merupakan suatu proses untuk mengetahui/menguji apakah suatu proses kegiatan pembelajaran telah sesuai dengan tujuan atau kriteria yang telah ditentukan. Sedangkan evaluasi pembelajaran adalah suatu kegiatan yang berupa pengukuran maupun penilaian (assessment), pengolahan serta penafsiran untuk membuat keputusan tentang tingkat hasil belajar yang telah dicapai oleh siswa atau peserta didik setelah melakukan kegiatan belajar didalam kelas dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

Contoh Soal Tugas Hak Asasi Manusia ( HAM ) - Semester 3 PGSD Universitas Terbuka

Membicarakan mengenai peran penting HAM berarti membicarakan kelangsungan hidup setiap individu, perkembangannya, dan kemerdekaann...